Tahun baru, itu berarti saatnya untuk memperpanjang apa yang perlu di perpanjang seperti STNK. Tapi karena terlalu pedenya sama ingetan bahwa tuh STNK abis di bulan Februari, jadinya malah telat deh memperpanjang STNKnya. Begitu ngeliat tanggal berakhirnya di awal Januari, langsung syoklah gw dan menyesali kebodohan diri sendiri yang terlalu PD dengan ingetan yang kalau gak salah itu (-___-)".
Begitu sadar, tiba-tiba blank sama dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang STNK, ohh nooo. Googling...googling...googling... dapatlah sedikit pencerahan, dan ternyata dokumen yang diperlukan adalah :
1. Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor
2. BPKB Asli serta Fotocopy
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir.
But wait... , BPKB Asli ??? gw kan leasing, itu berartiiiii gw harus ke B** F****** tuk minta surat keterangannya dan harus ke Komdak untuk ngurusnya, gak bisa melalui sim keliling (dalam hati, perasaan mau bayar pajak aja susah bener!) (-___-)"
Sumber :
Sumber :
http://www.untukku.com/artikel-untukku/persyaratan-perpanjangan-sim-stnk-untukku.html |
Info Tambahan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar